Contoh Buku Kerja 2 - Administrasi Guru
LEMBAR PENGESAHAN
Dengan membaca basmallah, setelah
membaca dan menimbang seperlunya, maka Buku Kerja 2:
Mata pelajaran : Bahasa
Indonesia
Nama Guru : Nahdiyatus
Sholihah, S.Pd.
Kelas : VIII ( Delapan)
Semester : Gasal
Tahun Pelajaran : 2020 / 2021
dipandang layak disetujui untuk
dilaksanakan oleh yang bersangkutan dengan penuh tanggung jawab.
Disahkan di : Babakan
Pada Tanggal : Juli 2020
Kepala MTs N 1 Tegal,
Drs. H. Mukhlasin, M. Pd.
NIP.
196210041991031006
KATA PENGANTAR
Segala puji dan puja bagi Allah SWT yang telah
mengajarkan manusia dengan qolam sehingga dapat merencanakan kegiatan
pembelajaran Bahasa Indonesia kelas VIII MTs N
1 Tegal pada Semester Gasal tahun pelajaran 2020/2021.
Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan untuk Baginda Rasulullah
SAW beserta keluarga dan para sahabatnya yang telah menerangi jalan menuju
keridhaan-Nya dan semoga kita termasuk ke dalam umatnya, amin.
Buku Kerja 2 yang terdiri dari Kode Etik Guru,
Ikrar Guru, Tata Tertib Guru, Pembiasaan Guru, Kalender Pendidikan, Alokasi
Waktu, Program Tahunan, Program Semester, dan Jurnal Agenda Guru diharapkan
dapat dijadikan pedoman dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran Bahasa Indonesia kelas
VIII MTs N 1 Tegal
pada Semester Gasal tahun pelajaran 2020/2021. Terima
kasih kami sampaikan kepada semua pihak yang telah membantu menyelesaikan Buku Kerja 2 ini, baik
secara moral maupun spiritual, semoga segala amal baiknya diperhitungkan
sebagai amal sholeh.
Selanjutnya, mengingat keterbatasan penulis, Buku Kerja 2 ini masih
sangat jauh dari sempurna, sehingga dengan segala kerendahan hati, kami
mengharap saran dan kritik yang membangun demi perbaikan Buku Kerja 2 ini di
masa yang akan datang.
Penyusun
Nahdiyatus Sholihah, S.Pd
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
LEMBAR PENGESAHAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
a.
Kode Etik Guru
...................................................................................................
b.
Ikrar Guru..........................................................................................................
c.
Tata Tertib Guru................................................................................................
d.
Pembiasaan Guru..............................................................................................
e.
Kalender Pendidikan.........................................................................................
f.
Alokasi Waktu...................................................................................................
g.
Program Tahunan.............................................................................................
h.
Program Semester............................................................................................
i.
Jurnal Agenda Guru...........................................................................................
KODE ETIK GURU
A. Pengertian, Maksud, dan Tujuan
Kode etik guru dirumuskan sebagai hasil kongres PGRI XIII pada 21-25 November 1973 di Jakarta.
Kode etik guru dapat diartikan sebagai aturan tata susila keguruan yang berkaitan dengan baik dan tidak baik menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku seperti kesopanan, sopan santun dan keadaban.
Sedangkan maksud dan tujuan diadakannya kode etik ialah untuk menjamin agar tugas pekerjaan keprofesian itu terwujud sebagaimana mestinya dan kepentingan semua pihak terlindungi sebagaimana layaknya. Dengan adanya kode etik guru dapat dijadikan pedoman agar terhindar dari segala bentuk penyimpangan.
B. Rumusan Kode Etik Guru Indonesia
Adapun rumusan kode etik yang merupakan kerangka pedoman guru dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya itu sesuai dengan hasil Kongres PGRI XIII, yang terdiri dari sembilan item berikut ini:
a. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila.
Maksud dari rumusan ini, sesuai dengan roeping-nya, guru harus mengabdikan dirinya secara ikhlas untuk menuntun dan mengantarkan anak didik seutuhnya, baik jasmani maupun rohani, baik fisik maupun mental agar menjadi insan pembangunan yang menghayati dan mengamalkan serta melaksanakan berbagai aktivitasnya dengan mendasarkan pada sila-sila dalam Pancasila. Guru harus membimbing anak didiknya kearah hidup yang selaras, serasi dan seimbang.
b. Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
Berkaitan dengan item ini, maka guru harus mampu mendesain program pengajaran sesuai dengan keadaan dan kebutuhan setiap diri anak didik. Yang lebih penting lagi guru harus menerapkan kurikulum secara benar, sesuai dengan kebutuhan anak didik. Kurikulum dan program pengajaran untuk tingkat SD harus juga diterapkan di SD, kurikulum untuk tingkat perguruan tinggi harus juga diterapkan untuk perguruan tinggi dan begitu seterusnya. Bukan asal gampangnya saja, kurikulum dan program untuk SMP dapat digunakan di SD, di SMA dan bahkan digunakan untuk perguruan tinggi. Hal semacam ini berarti guru sudah melanggar kejujuran professional.
c. Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
Dalam kaitan belajar-mengajar, guru perlu mengadakan komunikasi dan hubungan baik dengan anak didik. Hal ini terutama agar guru mendapat informasi secara lengkap mengenai diri anak didik. Dengan mengetahui keadaan dan karakteristik anak didik ini, maka akan sangat membantu bagi guru dan siswa dalam upaya menciptakan proses belajar-mengajar yang optimal.
Untuk ini ada hal-hal yang perlu diperhatikan, yakni:
1) Segala bentuk kekakuan dan ketakutan harus dihilangkan dari perasaan anak didik, tetapi sebaliknya harus dirangsang sedemikian rupa sehingga sifat terbuka, berani mengemukakan pendapat dan segala masalah yang dihadapinya.
2) Semua tindakan guru terhadap anak didik harus selalu mengandung unsur kasih sayang, ibarat orang tua dengan anaknya. Guru harus bersifat sabar, ramah, terbuka.
3) Diusahakn guru dan anak didik dalam satu kebersamaan orientasi agar tidak menimbulkan suasana konflik. Sebab harus dimaklumi bahwa sekolah atau kelas merupakan kumpulan subjek-subjek yang heterogen, sehingga keadaannya cukup kompleks.
Kemudian yang harus diingat oleh guru adalah dalam mengadakan komunikasi. Hubungan yang harmonis dengan anak didik itu tidak boleh disalahgunakan. Dengan sifat ramah, kasih sayang dan saling keterbukaan dapat diperoleh informasi mengenai diri anak didik secara lengkap. Ini semata-mata demi kepentingan belajar anak didik, tidak boleh untuk kepentingan guru, apalagi untuk maksud-maksud pribadi guru itu sendiri.
d. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah, maksudnya bagaimana guru itu dapat menciptakan kondisi-kondisi optimal, sehingga anak itu merasa belajar, harus belajar, perlu dididik dan perlu bimbingan. Usaha menciptakan suasana kehidupan sekolah sebagaimana dimaksud di atas, akan menyangkut dua hal.
Pertama, yang berkaitan dengan proses belajar-mengajar di kelas secara langsung. Untuk ini meliputi hal-hal berikut:
1) Pengaturan tata-ruang kelas yang lebih kondusif untuk kepentingan pengajaran.
2) Menciptakan iklim atau suasana belajar-mengajar yang lebih serasi dan menyenangkan, misalnya pembinaan situasi keakraban di dalam kelas. Untuk menciptakan iklim yang lebih serasi ini antara lain dengan:
a) Adanya keterikatan antara guru dengan anak didik, anak didik dengan anak didik;
b) Menetapkan standar tingkah-laku;
c) Diadakan diskusi-diskusi kelompok;
d) Memberi penghargaan dan pemeliharaan semangat kerja.
Kedua, menciptakan kehidupan sekolah dalam arti luas, yakni meliputi sekolah secara keseluruhan. Dalam hubungan ini dituntut adanya hubungan baik dan interaksi antara guru dengan guru, guru dengan anak didik, guru dengan pegawai, pegawai dengan anak didik. Dengan demikian, memang dituntut adanya keterlibatan semua pihak di dalam lembaga kependidikan, sehingga dapat menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
Selanjutnya dalam mengusahakan keberhasilan proses belajar-mengajar itu, guru juga harus membina hubungan baik dengan orang tua murid. Melalui hal ini dapat mengetahui keadaan anak didiknya dan bagaimana kegiatan belajarnya di rumah. Juga untuk mengetahui beberapa hal tentang anak didik melalui orang tuanya, sehingga dapat digunakan sebagai bahan untuk menentukan kegiatan belajar-mengajar yang lebih baik. Hubungan baik antara guru dengan orang tua murid merupakan faktor yang tidak dapat ditinggalkan, karena keberhasilan belajar anak didik tidak dapat dipisahkan dengan bagaimana keadaan dan usaha orang tua murid. Apalagi kalau dikaitkan dengan tugas dan kewajiban guru sebagai pendidik, dalam upaya membina kepribadian anak didik, maka andil orang tua sangat menentukan (ingat tri pusat pendidikan).
e. Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
Sesuai dengan tri pusat pendidikan, masyarakat ikut bertanggung jawab atas pelaksanaan pendidikan. Oleh karena itu, guru juga harus membina hubungan baik dengan masyarakat, agar dapat menjalankan tugasnya sebagai pelaksana proses belajar mengajar. Dalam hal ini mengandung dua dimensi penglihatan, yakni masyarakat di sekitar sekolah dan masyarakat yang lebih luas. Dilihat dari segi masyarakat di sekitar sekolah, bagi guru sangat penting untuk selalu memelihara hubungan baik, karena guru akan mendapat masukan, pengalaman serta memahami berbagai kejadian atau perkembangan masyarakat itu. Hal ini dapat dimanfaatkan sebagai usahabangan sumber belajar yang lebih mengena demi kelncaran proses belajar mengajar. Sebagai contoh guru yang sedang menerangkan sesuatu pelajaran, kemudian untuk memperjelas dapat diberikan ilustrasi dengan beberapa perkembangan yang terjadi di masyarakat sekitar. Di samping itu, kalau sekolah mengadakan berbagai kegiatan, sangat memerlukan kemudahan dari masyarakat sekitar.
Selanjutnya kalau dilihat dari masyarakat secara luas, keterikatan atau hubungan baik guru dengan masyarakat itu akan mengembangkan pengetahuan guru tentang persepsi kemasyarakatan yang lebih luas. Misalnya tentang budaya masyarakat dan bagaiamana masyarakat sebagai pemakai lulusan.
f. Guru secara sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, guru harus selalu meningkatkan profesinya, baik dilaksanakan secara perseorangan ataupun secara bersama-sama. Hal ini sangat penting, karena baik buruknya layanan akan mempengaruhi citra guru di tengah-tengah masyarakat. Adapun cara-cara meningkatkan profesi guru dapat dilakukan sebagai berikut:
1) Secara sendiri-sendiri, yaitu dengan jalan:
a) Menekuni dan mempelajari secara kontinu pengetahuan-[engetahuan yang berhubungan dengan teknik atau proses belajar-mengajar secara umum, misalnya pengetahuan-pengetahuan tentang PBM (Proses Belajar Mengajar), ilmu-ilmu lain yang relevan dengan tugas keguruannya.
b) Mendalami spesialisasi bidang studi yang diajarkan;
c) Melakukan kegiatan-kegiatan mandiri yang relevan dengan tugas keprofesiannya;
d) Mengembangkan materi dan metodologi yang sesuai dengan kebutuhan pengajaran;
e) Melakukan supervisi dialog dan konsultasi dengan guru-guru yang sudah lebih senior.
2) Secara bersama-sama, dapat dilakukan misalnya dengan:
a) Mengikuti berbagai bentuk penataran dan lokakarya.
b) Mengikuti program pembinaan keprofesian secara khusus, misalnya program akta ataupun reedukasi bagi yang merasa belum memenuhi kompetensinya.
c) Mengadakan kegiatan diskusi dan saling tukar pikiran dengan teman sejawa terutama yang berkait dengan peningkatan mutu profesi.
g. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antar sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam lingkungan keseluruhan.
Kerja sama dan pembinaan hubungan anatar guru di lingkungan tempat kerja, merupakan upaya yang sangat penting. Sebab dengan pembinaan kerja sama anatarguru disuatu lingkungan kerja akan dapat meningkatkan kelancaran mekanisme kerja, bahkan juga sebagi langkah-langkah peningkatan mutu profesi guru secara keseluruhan, termasuk guru-guru di luar lingkungan tempat kerja. Hal ini dapat memberi masukan dan menambah pengalaman masing-masing guru, karena mungkin perkembangan di suatu daerah berbeda dengan perkembangan daerah lain (studi komparasi).
h. Guru secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatakan mutu organisasi guru profesional sebagai saran pengabdiannya.
Salah satu ciri profesi adalah dimilikinya organisasi profesional. Begitu juga guru sebagai tenaga profesional kependidikan, juga memiliki organisasi profesional. Di Indonesia, wadah atau organisasi profesional itu adalah PGRI, atau juga ISPI. Untuk meningkatkan pelayanan dan sarana pengabdiannya, organisasi itu harus terus dipelihara, dibina bahkan ditingkatkan mutu dan kekompakan. Sebab dengan peningkatan mutu organisasi berarti akan mampu merencanakan dan melaksanakan program yang bermutu dan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.karena itu organisasi PGRI dan ISPI harus lebih ditingkatkan dan perlu setiap kali mengadakan pertemuan antar para guru di berbagai daerah atau mungkin secara nasional. Dalam pertemuan itu dibicarakan program yang bermanfaat, terutama bagaimana upaya meningkatkan mutu organisasi tersebut. Peningkatan mutu organisasi profesional itu, disamping untuk melindungi kepentingan anggota (para guru) juga sebagai wadah kegiatan pembinaan dan peningkatan mutu profesionalisme guru.
i. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Guru adalah bagian warga negara dan warga masyarakat yang merupakan aparat Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud), atau aparat pemerintah di bidang pendidikan. Pemerintah c.q. departemen pendidikan dan kebudayaan sebagai pengelola bidang pendidikan sudah pasti memiliki ketentuan-ketentuan yang merupakan policy, agar pelaksanaannya dapat terarah.
Guru sebagai aparat departemen pendidikan dan pelaksana langsung kurikulum dan proses belajar mengajar, harus memahami dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah digariskan oleh pemerintah mengenai bagaimana menangani persoalan-persoalan pendidikan. Dengan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah ditentukan itu, diharapkan proses pendidikan berjalan lancar sehingga bisa menopang pelaksanaan pembangunan bangsa secara integral.
Tetapi harus diingat bahwa kebijaksanaan atau ketentuan-ketentuan pemerintah itu biasanya bersifat umum. Oleh karena itu guru sebagai pelaksana yang paling operasional harus memahami secara cermat dan kritis serta mengembangkannya secara rasional dan kreatif yang akhirnya dapat mendukung polyce pihak departemen pendidikan dan kebudayaan tersebut. Untuk mengarahkan kepada maksud-maksud sebagaimana disebutkan di atas, maka perlu dilakukan hal-hal antara lain sebagai berikut:
1) Guru harus memahami betul-betul maksud dan arah pendidikan kebijaksanaan nasional, agar dapat mengambil langkah-langkah secara tepat.
2) Guru harus terus-menerus meningkatkan profesi dan kesadaran guru untuk memenuhi hakikat keprofesiannya.
3) Dilakukan penilaian, pengawasan dan sanksi yang objektif dan rasional.
4) Pemimpin lembaga-lembaga pendidikan harus bersifat terbuka, dalam upaya menerjemahkan setiap ketentuan dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
5) Guru yang semata-mata sebagai kiat dan pelaksana pemerintah di bidang kurikulum dan proses belajar mengajar, perlu netral, tidak memihak pada golongan apa pun.
6) Dalam menetapkan kebijaksanaan pemerintah (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan), yang berkenaan dengan pembaruan di bidang pendidikan, perlu diupayakan kerja sama antara pemerintah dengan organisasi profesional guru (PGRI) dan juga dengan ISPI.
Dengan memahami sembilan butir kode etik guru seperti diuraikan di atas, diharapkan guru mampu berperan secara aktif dalam upaya memberikan motivasi kepada subjek belajar yang dihadapi oleh anak didik/subjek belajar berarti akan dapat dipecahkan atas bimbingan guru dan kemampuan serta kegairahan mereka sendiri. Dengan deimikian, kegiatan belajar-mengajar akan berjalan dengan baik, sehingga hasilnya optimal.
IKRAR GURU INDONESIA
- Kami Guru Indonesia, adalah insan pendidik bangsa yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Kami Guru Indonesia, adalah pengemban dan pelaksana cita-cita dan
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, pembela dan pengamal Pancasila
yang setia pada UUD’45
- Kami Guru Indonesia, bertekad bulat mewujudkan tujuan nasional dalam
mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Kami Guru Indonesia, bersatu dalam wadah organisasi perjuangan
Persatuan Guru Republik Indonesia, membina persatuan dan kesatuan bangsa
yang berwatak kekeluargaan.
- Kami Guru Indonesia, menjunjung tinggi kode Etik Guru Indonesia
sebagai pedoman tingkah laku profesi dalam pengabdian terhadap Bangsa,
Negara serta kemanusiaan.
PERATURAN DAN TATA TERTIB GURU
MTS N 1 TEGAL
1. Hadir di Sekolah pukul 06.50 WIB
2. Khusus hari Senin hadir pukul 06.30 WIB
3. Mengisi Daftar Hadir Guru yang telah disediakan
4. Mengikuti Upacara Bendera yang dilaksanakan disekolah dengan membuat barisan guru/ pegawai
5. Berpakaian seragam sesuai ketentuan Sekolah
6. Setiap Guru harus membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Program Tahunan/ Program Semester Mata Pelajaran yang diampu pada setiap KBM
7. Mengisi Daftar Hadir Siswa pada setiap KBM dan memasukkan nilai siswa pada Daftar Nilai
8. Mengisi Agenda Mengajar dan Agenda Kelas pada setiap pelaksanaan KBM
9. Mempedomani suara bel pada setiap penggantian jam pelajaran dan pulang
10. Menyusun Kisi-Kisi Soal dan Soal pada setiap Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan Madrasah
11. Melakukan tindakan kelas pada Ramedial dan Pengayaan
12. Selalu memberikan contoh dan panutan dalam bertindak, baik disekolah maupun dilingkungan masyarakat
13. Membuat terobosan baru/ inovasi dalam program pembelajaran agar siswa belajar menyenangkan
14. Apabila tidak hadir harus memberikan pemberitahuan/ surat izin dan melampirkan tugas/ bahan ajar kepada Kepala Madrasah / Waka.
15. Berpartisipasi mewujudkan iklim kerja yang kondusif
16. Menjaga nama baik sekolah
17. Larangan :
a. Mempercepat pulang siswa tanpa seizin Kepala Madrasah / Waka.
b. Berkata, dan berprilaku melanggar nilai Moral
c. Menindak siswa diluar batas pembinaan, pendidikan.
18. Sanksi : Guru yang tidak memenuhi kewajiban-kewajiban dan atau melanggar tata tertib tersebut di atas akan dikenakan sanksi-sanksi berupa ;
a. Teguran
b. Peringatan tertulis/ perjanjian
c. Sekorsing
19. Guru akan dikeluarkan dari MTs N 1 Tegal apabila ternyata guru tersebut telah terlibat kriminalitas (kejahatan), dan Pelanggaran susila.
Kepala MTs N 1 Tegal
Drs. H. Mukhlasin, M.Pd
NIP. 196210041991031006
PEMBIASAAN GURU
Dalam mendidik siswa untuk menjadi pribadi yang berakhlakul
karimah, MTs N 1 Tegal memiliki
beberapa kegiatan Pembiasaan dan Budaya Sekolah yaitu:
- Penyambutan Pagi Siswa
Pada kegiatan ini guru secara bergiliran piket penyambutan sesuai Jadwal.
Kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa hormat dan kedekatan guru dengan
siswa yang harapannya bisa diterapkan dalam lingkungan keluarga.
- Sholat Berjama’ah
Guru dan siswa melaksanakan Sholat Berjama’ah Dhuha, Dhuhur dan Ashar
dengan rotasi imam oleh beberapa Ustadz. Sebelum memulai sholat, terdapat
pengawasan wudhu oleh para Guru. Kegiatan ini menumbuhkan Spiritual Question
pada siswa dan guru.
- Kedisiplinan & Tanggung jawab
Kegiatan ini bertujuan unutk membentuk jiwa yang tangguh dalam kedisiplinan
dan tanggung jawab dalam lingkungan sekolah. Berikut beberapa kegiatan yang
dilakukan:
- Semua Guru
bertanggung jawab pada penegakan kedisiplinan
- Semua guru
dan siswa bertanggung jawab pada apa yang direncanakan (sehingga waktu
teratur)
- Membuat
kesepakatan tiap guru dan siswa membentuk kontrak belajar
- Hasil dari
rekap kedisiplinan tercatat pada guru, wali kelas dan BK
- Kerapian
Kegiatan ini melatih pembiasaan siswa untuk menjaga kerapian pakaian,
rambut dan kuku sehingga diharapkan siswa mencintai kebersihan pada diri,
sesama dan lingkungan.
- Kedisiplinan Sholat
Bertujuan untuk menanamkan jiwa welas ash pada peserta didik maka
diberlakukan sholat tepat waktu sesuai jadwal dan terdapat piket guru untuk
imam.
- Puasa
Puasa Sunnah dilakukan pada awal pekan pertama hari kamis, jadwal tersebut
ditentukan oleh sekolah.
- Konseling
Bertujuan untuk mengembangkan peserta didik sesuai minat dan bakat.
Kegiatan yang dilakukan yaitu:
- Pelaporan
studi kasus dari guru mapel -> walas ->BK -> kesiswaan ->
kepala sekolah
- Pencatatan
buku skor oleh walas -> BK-> kesiswaan
- Pemanggilan
wali saat ada kasus
- Home visit
kepada wali murid
- Paguyuban
sebagai area sharing walas dan wali murid
- Pembinaan walas
Sebelum pelajaran dimulai walas memberikan motivasi dan sesudah pelajaran
berakhir terdapat evaluasi sehingga diharapkan mampu menumbuhkan sikap percaya
diri dan bekerja keras.
- Tausiyah
Program motivasi guru ke siswa setiap jumat setelah sholat dhuha. Program ini bertujuan untuk memotivasi peserta didik agar senantiasa istiqomah dalam beribadah dan belajar.
Siipp
ReplyDelete